Selasa, 26 Oktober 2010

RUU Gerakan Pramuka Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Jakarta: Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya tiba juga hari yang membahagiakan bagi Pramuka, setelah Selasa (26/10)  pagi, Ketua DPR-RI  Marzuki Alie dalam rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD-RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Gerakan Pramuka menjadi Undang-Undang. Hadir dalam rapat  paripurna DPR-RI ini Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam serta hampir semua deputi dan asdep di lingkungan Kemenpora.
Rapat  paripurna yang dipimpin langsung Marzukie Alie ini berjalan cukup lancar dan tergolong cepat. Setelah Ketua Komisi X  Prof. Machyudin membacakan RUU Gerakan Pramuka, seluruh anggota DPR-RI  dari masing-masing fraksi langsung menyetujui agar RUU Gerakan Pramuka segera disahkan menjadi UU. Tanpa waktu panjang, Marzukie langsung mengetuk palu sebagai tanda RUU Gerakan Pramuka telah disahkan menjadi Undang-Undang. “Alhmadulillah, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Gerakan Pramuka ini tidak terlalu panjang, dan semuanya sudah sepakat,” kata Marzukie.
Setelah disahkan, Menpora langsung dipersilahkan memberi tanggapan akhir,  mewakili pemerintah. Dalam sambutanya, Menpora mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang sudah mendukung penuh untuk terbentuknya Undang-Undang Gerakan Pramuka ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras ikut  dalam proses terbentuknya UU Gerakan Pramuka. Jika ada salah atau kekeliruan selama proses terbentuknya UU ini, maka kami Kemenpora juga mengucapkan minta maaf,” kata Menpora
“Dengan telah disahkannya UU Gerakan Pramuka ini, maka Pramuka di Indonesia akan memiliki payung hukum dan lebih bergairah dalam melakukan semua kegiatanya. Pramuka selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup penting dalam perjuangan negeri ini. Dengan disahkannya Undang-Undang Gerakan Pramuka ini, maka akan menjadi pijakan penting untuk melakukan gerakan revitalisasi Pramuka sesuai yang dinginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pramuka Indonesia harus bisa menjadi bagian penting dari pramuka dunia,” tambahnya.
Yang unik disini, pada saat pengesahan Undang-Undang tersebut Bapak Andi Malarangeng memakai setangan leher atau kacu merah putih yg biasa dipakai oleh Pramuka. terlepas dari itu, dan pada hari ini tanggal 26 Oktober 2010 menjadi hari bersejerah dan sebuah momentum bagi perkembangan dunia pendidikan dan Indonesia patut bersyukur dengan telah terbitnya Undang Undang Gerakan Pramuka yang menjadi payung hukum dimana sebelum ini hanyalah sebuah Kepres.

kakak seluruh penggerak dan kerpramukaan yang ada diseluruh tanah air ???dengann diterbitkan nya UU pramuka ini marilah kita bersama menjaga dan meningkatkan kreativitas demi mencapai kesuksesan bersama????demi pramuka?????
One Scout Always to scout>>>>????
Jaya lah pramuka indonesia???


BY: DKC KUBU RAYA